PMII Kota Palopo Melakukan Sosialisasi Dengan Tema “Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo Yang Damai dan Demokratis”

NARASI POLITIK – Kota Palopo, PMII Kota Palopo melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang akan digelar pada 24 Mei 2025. PMII Kota Palopo bersama Dit Intelkam Polda Sulsel, Pemkot Palopo dan KPU Kota Palopo mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota PMII Kota Palopo untuk menyukseskan PSU Kota Palopo yang damai dan demokratis serta menggunakan hak pilihnya dengan tidak tergoda oleh politik uang, (Kamis 1 Mei 2025).

Ketua PMII Kota Palopo Muhammad Ilham menghimbau kepada seluruh anggota PMII dan mahasiswa yang hadir untuk menjaga proses pemilihan suara ulang damai dan demokratis dengan ikut serta berperan memberikan pemahaman kepada sesama pemuda utamanya dimedia sosial karena peran serta pemuda diperlukan sebagai calon penerus, dan apa yang akan dihadapi dalam pelaksanaan PSU Pilkada kota Palopo menjadi proses yang dapat menjadi tempat menyalurkan aspirasi suara dalam memilih pemimpin Palopo untuk 5 tahun kedepan.

“Pada pemungutan suara 24 Mei 2025, tetap terdapat empat pasangan calon. Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima,” Kata Sukardi Staff KPU Kota Palopo

Sosialisasi menjadi sesuatu yang tak bisa diabaikan pada tahapan PSU pasca putusan MK di Kota Palopo. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Sukardi mengharapkan adanya pemahaman yang komprehensif dan terciptanya situasi kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai.

Kepada peserta dialog bahwa pelaksanaan PSU merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan hak pilih warga terlaksana dengan benar, pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat. PSU dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas perselisihan hasil pemilihan tahun 2024. Oleh karena itu keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat utamanya para pemuda diperlukan demi terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas,” Tambah Asnawi Sari Sekretaris Bakesbangpol Kota Palopo

Terakhir, Dia menekankan pentingnya sinergi antara mahasiswa dan Polri dalam menjag keamanan dan ketertiban menjelang serta pasca PSU, demi terciptanya suasana aman dan harmonis di Kota Palopo, Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top